Jakarta (KABARIN) - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Senin untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus penerbitan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026